PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN...
Pasal 32
BAB 5 — PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN
(1) Penyelenggara SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dibentuk dengan tujuan untuk memastikan SPBE Kementerian terselenggara dengan baik. (2) Penyelenggara SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator SPBE Kementerian; b. Pengelola SPBE Kementerian; dan c. unit kerja pada Kementerian.
