Pasal 24
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE Kementerian yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Kementerian. (2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan Arsitektur SPBE Kementerian. (3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
