Pasal 23
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN
(1) Layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i terdiri atas: a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan b. layanan publik berbasis elektronik. (2) Layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi. (3) Layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan: a. usulan dari unit kerja Kementerian yang disampaikan melalui Koordinator SPBE Kementerian; dan b. Arsitektur SPBE Kementerian. (4) Dalam rangka peningkatan kualitas Layanan SPBE Kementerian serta efisiensi pelaksanaan Layanan SPBE Kementerian, Koordinator SPBE Kementerian mengoordinasikan integrasi Layanan SPBE Kementerian untuk menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE. (5) Integrasi Layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE Kementerian.
