PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN...
Pasal 14
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN
(1) Proses Bisnis dilakukan pemantauan dan evaluasi sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Koordinator SPBE Kementerian. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan referensi dalam penyusunan Proses Bisnis berikutnya.
