Pasal 13
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE Kementerian, Keamanan SPBE Kementerian, dan Layanan SPBE Kementerian. (2) Proses Bisnis disusun secara terintegrasi berdasarkan Arsitektur SPBE Kementerian untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian dan Layanan SPBE Kementerian. (3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh seluruh unit kerja pada Kementerian dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi organisasi dan tata laksana bersama Pengelola SPBE Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
