PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 99
BAB 6 — BENTUK PERATURAN DI UPN “VETERAN” JAKARTA
(1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta terdiri atas peraturan Senat dan peraturan Rektor. (2) Peraturan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku di internal Senat. (3) Tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
