Pasal 100
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan UPN “Veteran” Jakarta dapat berasal dari: a. Pemerintah Pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk UPN “Veteran” Jakarta; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi UPN “Veteran” Jakarta; d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
e. sumbangan dan/atau hibah pemerintah daerah, perorangan dan/atau lembaga yang sah. (3) Sumber pendanaan UPN “Veteran” Jakarta yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan negara yang dikelola UPN “Veteran” Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
