PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik atau sumber belajar, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, atau kepala laboratorium/bengkel/studio. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala unit penunjang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.
