Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (4) Dalam hal sidang Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, sidang ditunda paling lama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit. (5) Apabila telah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (6) Pemilihan Ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dicapai maka dilakukan pemungutan suara. (8) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (9) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (11) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor. (12) Masa jabatan Ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
