PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Rektor. (3) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
