PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari: a. 1 (satu) orang pejabat di Kementerian Pertahanan Republik INDONESIA; b. 1 (satu) orang pejabat di Pemerintah Daerah Khusus Jakarta; c. 1 (satu) orang pakar pendidikan; d. 1 (satu) orang yang berasal dari dunia usaha; dan e. 1 (satu) orang tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian yang sangat besar terhadap perkembangan UPN “Veteran” Jakarta.
