PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Unsam mempunyai tujuan: a. menghasilkan lulusan yang bertaqwa, berakhlak mulia, memiliki kompetensi akademik yang handal sehingga mampu bersaing di era global; b. menghasilkan penelitian yang inovatif untuk mendukung pembangunan daerah, nasional, dan global; c. menghasilkan pengabdian kepada masyarakat sebagai implementasi hasil penelitian; d. meningkatkan kerjasama dengan lembaga pendidikan, pemerintah, dunia usaha, dan industri di tingkat daerah, nasional, dan internasional; e. membangun sistem penjaminan mutu yang terintegrasi dan berkelanjutan; dan f. mewujudkan tata kelola universitas yang baik.
