PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Unsam memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, berkarakter dan berkesinambungan; b. menyelenggarakan penelitian yang inovatif untuk mendukung pembangunan daerah, nasional, dan global; c. menyelenggarakan pengabdian sebagai implementasi hasil penelitian yang dapat diadopsi oleh masyarakat; d. menjalin kerjasama kemitraan yang produktif dan berkelanjutan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan e. mengembangkan organisasi dan meningkatkan kualitas tata kelola yang baik.
