PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unsam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk menerapkan hasil pendidikan
dan/atau hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan/atau pengembangan industri, jasa, dan wilayah. (2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi.
