PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Pasal 17
BAB 5 — TAHAPAN MAGANG MAHASISWA
(1) Perguruan Tinggi melakukan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dengan cara: a. verifikasi dan validasi dokumen persyaratan peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. penetapan nama peserta Magang Mahasiswa. (2) Perguruan Tinggi mengumumkan nama peserta Magang Mahasiswa pada laman Perguruan Tinggi, papan pengumuman, dan media yang mudah diakses oleh Mahasiswa.
