PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Pasal 16
BAB 5 — TAHAPAN MAGANG MAHASISWA
Pelaksanaan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b meliputi: a. seleksi; b. persiapan dan pembekalan;
c. pemberangkatan; d. pembelajaran; e. pelaporan Mahasiswa; f. penilaian Mahasiswa; g. pemulangan; h. pengakuan satuan kredit semester; dan i. pemantauan dan evaluasi.
