PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN...
Pasal 66
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOSP menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (2) Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOSP, menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.
