Pasal 8
BAB 2 — IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI
(1) Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan perguruan tinggi bekerja sama dengan: a. organisasi profesi; b. lembaga pelatihan; atau c. lembaga sertifikasi yang terakreditasi. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor Sertifikat Kompetensi; b. lambang dan nama perguruan tinggi; c. lambang dan nama organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi terkait; d. nama program studi; e. nama perguruan tinggi dan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi terkait; f. nama lengkap pemilik Sertifikat Kompetensi; g. tempat dan tanggal lahir pemilik Sertifikat Kompetensi; h. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi; i. model sistem pengujian; dan j. area kompetensi lulusan. (3) Muatan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dimuat pada halaman muka Sertifikat Kompetensi. (4) Area kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j dimuat pada halaman belakang Sertifikat Kompetensi. (5) Ketentuan mengenai format Sertifikat Kompetensi dan tata cara penerbitan Sertifikat Kompetensi ditetapkan direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
