Pasal 7
BAB 2 — IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI
(1) Penandatanganan Ijazah dilakukan oleh: a. rektor dan dekan untuk universitas dan institut; b. ketua dan pemimpin unit pengelola program studi untuk sekolah tinggi; c. direktur dan pemimpin unit pengelola program studi untuk akademi dan politeknik; dan d. direktur untuk akademi komunitas. (2) Dalam hal universitas dan institut belum memiliki fakultas, penandatanganan Ijazah dilakukan oleh rektor dan pemimpin unit pengelola program studi. (3) Dalam hal sekolah tinggi belum memiliki unit pengelola program studi, penandatanganan Ijazah dilakukan oleh ketua dan wakil/pembantu ketua yang membidangi akademik. (4) Dalam hal politeknik belum memiliki unit pengelola program studi, penandatanganan Ijazah dilakukan oleh direktur dan wakil/pembantu direktur yang membidangi akademik. (5) Dalam hal rektor, ketua, direktur, dekan, atau pemimpin unit pengelola program studi berhalangan tetap atau terjadi kekosongan jabatan, pelaksana tugas rektor, pelaksana tugas ketua, pelaksana tugas direktur, pelaksana tugas dekan, atau pelaksana tugas pemimpin unit pengelola program studi dapat menandatangani Ijazah.
