PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI,...
Pasal 5
BAB 2 — IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diverifikasi melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik yang dikelola oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik. (2) Verifikasi Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan keabsahan Ijazah.
