Pasal 4
BAB 2 — IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI
(1) Ijazah diterbitkan perguruan tinggi disertai dengan: a. Transkrip Akademik; dan b. SKPI. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor Ijazah nasional; b. lambang perguruan tinggi; c. nama perguruan tinggi;
d. nomor keputusan akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi; e. Program Pendidikan Tinggi; f. nama program studi; g. nama lengkap pemilik Ijazah; h. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah; i. nomor pokok mahasiswa; j. nomor induk kependudukan bagi mahasiswa warga
atau nomor paspor bagi mahasiswa warga negara asing; k. Gelar yang diberikan beserta singkatannya; l. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; m. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; n. nama dan jabatan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang menandatangani Ijazah; o. stempel perguruan tinggi; dan p. foto pemilik Ijazah. (3) Nomor Ijazah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nomor yang diterbitkan PIN yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. (4) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PIN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
