PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI,...
Pasal 20
BAB 2 — IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan sebagai pemenuhan syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah luar negeri, pengesahan dokumen asli dan/atau fotokopi atas Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, atau Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik secara elektronik melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian. (2) Selain kebutuhan sebagai pemenuhan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengesahan fotokopi atas Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, atau Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
