Pasal 19
BAB 2 — IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI
(1) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diterbitkan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sesuai dengan wilayah kerjanya apabila perguruan tinggi penerbit Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi sudah tidak beroperasi atau ditutup. (2) Dalam hal perguruan tinggi penerbit Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi telah berubah bentuk perguruan tinggi, Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterbitkan oleh perguruan tinggi baru hasil perubahan. (3) Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK sudah tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterbitkan oleh kementerian lain/LPNK terkait.
