PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penerbitan Ijazah berdasarkan prinsip: a. validitas; b. akurasi; dan c. legalitas. (2) Validitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip untuk memastikan keaslian Ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan. (3) Akurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah.
(4) Legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
