PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
- Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik.
- Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
- Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai dengan kewenangan.
- Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan, adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
