PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 15
BAB 4 — PEMBARUAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
Pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan oleh pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai atau Satuan Pendidikan dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya masih ada.
