PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 14
BAB 4 — PEMBARUAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
(1) Satuan Pendidikan, Dinas, atau Kementerian menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai yang diterbitkan ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah yang diterbitkan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
