PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Pasal 42
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; dan b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum. (2) Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan Program Pascasarjana. (3) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan
kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, kerja sama, dan umum di lingkungan Program Pascasarjana.
