PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Pasal 41
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Direktur Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang wakil direktur. (3) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Program Pascasarjana.
