PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 93
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Unit Penunjang Akademik Lingkungan Lahan Basah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelindungan lingkungan lahan basah untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengelolaan lingkungan lahan basah untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan layanan lingkungan lahan basah untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. pengembangan produk dan teknologi lingkungan lahan basah; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
