PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Pasal 6
BAB 4 — STANDAR PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN
Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi; c. standar proses; d. standar penilaian; e. standar Dosen dan tenaga kependidikan; f. standar sarana dan prasarana; g. standar pengelolaan; dan h. standar pembiayaan.
