PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Pasal 5
BAB 4 — STANDAR PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN
Standar Program Sarjana Pendidikan terdiri atas: a. standar nasional pendidikan; b. standar penelitian; dan c. standar pengabdian kepada masyarakat.
