PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Pasal 28
BAB 5 — STANDAR PROGRAM PPG
(1) Standar pengabdian kepada masyarakat Program PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) LPTK penyelenggara Program PPG melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.
