PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Pasal 27
BAB 5 — STANDAR PROGRAM PPG
(1) Standar penelitian Program PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dititikberatkan pada cakupan: a. kedalaman dan keluasan pembelajaran; b. keunggulan karakteristik pembelajaran pendidikan dan keguruan; c. berorientasi terhadap permasalahan pembelajaran; dan d. inovasi pembelajaran.
