PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Pasal 16
BAB 4 — STANDAR PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN
(1) Standar pengabdian kepada masyarakat pada Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.
