PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Pasal 15
BAB 4 — STANDAR PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN
(1) Standar penelitian Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Standar penelitian Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. kedalaman dan keluasan bidang pendidikan dan keguruan; dan b. keunggulan bidang pendidikan dan keguruan. (3) LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan memiliki rencana induk penelitian yang terkait dengan: a. kebijakan pendidikan; b. ilmu pendidikan; c. ilmu keguruan; dan d. pendidikan Guru.
