PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN
Pasal 46
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan pengawas internal merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur. (2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai yang mengatur statuta.
