PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN
Pasal 45
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan laboratorium terpadu; c. pelaksanaan layanan laboratorium terpadu untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
