PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada direktur. (2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas
penyelenggaraan jurusan berdasarkan kebijakan direktur.
