PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Rekayasa Elektro dan Mekatronika; b. Jurusan Komputer dan Bisnis; dan c. Jurusan Rekayasa Mesin dan Industri Pertanian. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional.
