Pasal 99
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal Undana bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mengupayakan semua unit di Undana untuk bekerja sesuai dengan standar. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (4) Prosedur operasional mengenai sistem penjaminan mutu internal Undana ditetapkan oleh Rektor.
