PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 98
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Undana berwenang MENETAPKAN sistem penjaminan mutu. (2) Sistem penjaminan mutu Undana sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal.
