Pasal 91
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Undana merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Undana: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Undana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan
f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan Internal Undana terdiri atas: a. bidang keuangan; b. bidang aset; dan c. bidang kepegawaian. (5) Prosedur operasional mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Undana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diatur dengan Peraturan Rektor.
