PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 90
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris dan anggota Dewan Penyantun sebelumnya. (2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
