PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Calon ketua Senat diajukan oleh Rektor sebanyak 3 (tiga) calon yang berasal dari anggota Senat bukan Rektor, bukan wakil Rektor, bukan dekan, bukan direktur pascasarjana, dan bukan kepala lembaga. (3) Ketua Senat di pilih dari dan oleh anggota Senat.
