PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. kepala biro/jabatan tinggi pratama; b. kepala bagian/administrator pada biro; dan c. kepala subbagian/pengawas pada biro, fakultas, program pascasarjana, lembaga, dan unit penunjang akademik. (2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
