PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 107
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. organ Undana yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ Undana berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. pimpinan organ Undana yang telah ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ sesuai dengan peraturan Menteri ini; dan c. semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap diselenggarakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organ dan pimpinan organ Undana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
