PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap penjaringan; b. tahap pemberian pertimbangan; dan c. tahap pengangkatan. (2) Tahapan penjaringan dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
