PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
