PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.
(2) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor, bukan wakil Rektor, bukan dekan, bukan direktur pascasarjana, dan bukan kepala lembaga. (3) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pemimpin organ pengelola.
